Author Guidlines
Jurnal Taksonomi Hukum menerima dan mempublikasikan hasil penelitian empiris dan normatif dalam bidang hukum perdata, hukum pidana, hukum ketatanegaraan dan administrasi, ketenagakerjaan, hukum adat, hukum agama, hak asasi manusia, tata kelola pluralisme hukum, dan bagian lain yang terkait dengan isu-isu kontemporer dalam ilmu hukum yang terbit secara berkala 3 (tiga) kali dalam setahun, yakni pada bulan April, Agustus dan Desember.
Petunjuk Penulisan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi penulis dalam membuat naskah dan mengirimkannya ke redaksi, sekaligus rujukan bagi penyunting dan mitra bebestari dalam mengevaluasi naskah. Para penstudi hukum (akademisi, peneliti, praktisi, dan aktivis yang peduli terhadap persoalan hukum dan pengembangan ilmu hukum) yang bermaksud mengirimkan naskahnya ke Legal Taxonomy diharapkan memedomani petunjuk penulisan ini.
Ketentuan Umum
Naskah artikel yang dikirimkan merupakan hasil karya penulis sendiri yang belum pernah dipublikasikan dalam bentuk dan di paltform manapun, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandai tangani oleh penulis diatas materi Rp. 10.000.
Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia dengan mengikuti kaidah bahasa Indonesia yang baku, serta disesuaikan dengan kaidah bahasa hukum yang baku, menggunakan font Cambria ukuran huruf 12pt dengan margin kertas normar yaitu kiri, atas, kanan bawah masing masing 2,54 cm. Artikel ditulis antara 5.000 - 12.000 kata.
STURKTUR ARTIKEL
Judul & Sub Judul
Judul dan subjudul mencerminkan fokus penelitian. Judul dan subjudul harus dijelaskan secara sederhana, lugas, dan tegas. Jumlah karakter maksimum adalah 14 kata atau 100 karakter; tidak termasuk spasi. Subjudul dapat ditambahkan untuk membatasi ruang lingkup penelitian.
Identitas Penulis
Cantumkan (semua) nama lengkap penulis , afiliasi, dan email. Tidak diperkenankan mencantumkan gelar, prestasi, dan alamat tempat tinggal.
Abstrak dan Kata Kunci
Abstrak ditulis dalam Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia terdiri dari 150 - 250 kata dengan menggunakan font style Cambria ukuran huruf 10pt dan ukuran spasi 1 / spasi tunggal. Abstrak wajib menggambarkan sari dari isi artikel, yang mencakup pendahuluan, metode penelitian, pembahasan dan Kesimpulan, yang ditulis secara sistematis.
Isi Artikel
Isi artikel harus memuat pendahuluan, temuan penelitian, pembahasan, dan kesimpulan atau penutup. (Rincian lengkap tersedia dalam templat)
Pengutipan
Sumber yang dikutip harus menyertakan informasi lengkap seperti nama lengkap penulis, tahun diterbitkan, "judul karya tulis", perusahaan penerbit, tempat penerbitan, dan halaman persis yang dikutip.
[1] Victor Immanuel W. Nalle, 2007, “Ilmu Perundang-Undangan”, Suluh Media, Yogyakarta, hlm. 6-7
[1] Reny Rasawita, et.al, 2009, “Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta, hlm. 60
[1] Otong Rosadi, 2010, “Hukum Kodrat, Pancasila dan Asas Hukum Dalam pembetukan Hukum di Indonesia”, Jurnal Diamika Hukum, Fakultas Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, Vol. 10, No.3, September, hlm. 283
[1] Bernadetha Aurelia Oktavira, “Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya”, diunduh dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc/, 22 Juli 2024 (dari website terpercaya, bukan blogspot)
Daftar Pustaka
Daftar pustaka disusun berdasarkan abjad, dan harus mencantumkan identitas sumber lengkap, yaitu nama lengkap penulis, tahun terbit, "judul karya tulis", perusahaan penerbit, tempat penerbitan.
Bernadetha Aurelia Oktavira, “Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya”, diunduh dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/macam-macam-perjanjian-dan-syarat-sahnya-lt4c3d1e98bb1bc/
Otong Rosadi, 2010, “Hukum Kodrat, Pancasila dan Asas Hukum Dalam pembetukan Hukum di Indonesia”, Jurnal Diamika Hukum, Fakultas Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, Vol. 10, No.3, September
Reny Rasawita, et.al, 2009, “Menilai Tanggung Jawab Sosial Peraturan Daerah”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Jakarta
Victor Immanuel W. Nalle, 2007, “Ilmu Perundang-Undangan”, Suluh Media, Yogyakarta