Publication Ethis
Jurnal Taksonomi Hukum merupakan jurnal yang bertujuan menjadi platform publikasi artikel hasil penelitian yang terdepan dan menunjung tinggi nilai-nilai etis dalam publikasi. Artikel yang diterbitkan merupakan hasil penelitian penulis yang belum pernah diterbitkan di tempat lain dalam bahasa apa pun, juga tidak sedang ditinjau untuk dipublikasikan di mana pun.
Etika Publikasi ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi Jurnal Taksonomi Hukum yang terdiri dari ketua dan anggota editor, mitra bestari, dan penulis artikel. Pedoman etika ini dibuat agar publikasi artikel pada Jurnal Taksonomi Hukum dilakukan dengan cara yang etis, bertanggung jawab, serta mematuhi norma hukum yang berlaku.
Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah, etika publikasi pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:
Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;
Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang/penulis; dan
Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi.
Penulis
- Naskah yang dikirimkan merupakan hasil penelitian penulis, bukan jiplakan dari tulisan atau hasil penelitian orang lain.
- Penulis wajib menjamin kebenaran hasil penelitiannya jujur, tanpa rekayasa, pemalsuan atau manipulasi, sehingga tidak menyesatkan.
- Penulis wajib memastikan bahwa mereka telah menulis karya yang asli. Naskah tidak boleh diserahkan secara bersamaan ke lebih dari satu publikasi kecuali setelah ada Keputusan naskah dikembalikan kepada penulis.
- Karya dan publikasi sebelumnya yang relevan, baik oleh peneliti lain maupun milik sendiri, harus dirujuk dengan benar. Kata-kata asli yang diambil langsung dari publikasi oleh peneliti lain harus diberi tanda kutip dengan pengutipan yang sesuai.
- Penulis dilarang untuk melakukan pelanggaran ilmiah, baik itu fabrikasi (membuat data fiktif), falsifikasi (mengubah data sesuai keinginan), dan plagiarisme (mengambil kata-kata atau kalimat atau teks orang lain tanpa memberikan rujukan sitasinya) termasuk self-plagiarisme (menduplikasi publikasi karya sendiri atau mengambil sebagian dari karya sendiri yang sudah dipublikasikan tanpa memberikan rujukan sitasinya).
- Penulis wajib memperhatikan dan mematuhi kebijakan jurnal dan etika publikasi ini, serta mengikuti pedomen penulisan Jurnal Taksonomi Hukum.
- Pengakuan Sumber: Penulis harus mengakui semua sumber data yang digunakan dalam penelitian dan mengutip publikasi yang berpengaruh dalam menentukan sifat karya yang dilaporkan.Pengakuan yang tepat atas karya orang lain harus selalu diberikan.
- Penulis wajib mencantumkan nama-nama orang yang terlibat sebagai penulis apabila penulisnya lebih dari satu orang.
- Penulis bertanggungjawab secara kolektif terhadap artikel yang dikirimkan. Oleh karena itu, penulis harus memeriksa naskah yang dikirim dengan hati-hati di setiap tahap dan bagiannya untuk memastikan metode, analisa, dan temuan dilaporkan secara akurat.
- Penulis memperbaiki naskah artikel sesuai dengan saran mitra bestari dan penyunting.
- Penulis harus segera memberi tahu penyunting jika menemukan kesalahan dalam naskah yang dikirim, diterima atau diterbitkan.
Ketua Editor
- Ketua Editor bertanggungjawab terhadap proses publikasi Jurnal Taksonomi Hukum
- Ketua Editor harus memproses setiap naskah yang masuk dan diberitahukan kepada penulis koresponensinya tahapan yang sedang berlangsung.
- Ketua Editor melakukan penilaian terhadap kelayakan naskah artikel apakah dapat dilanjutkan atau tidaknya berdasarkan kebijakan focus dan scope, etika publikasi serta pedoman penulisan yang ada pada Jurnal Taksonomi Hukum
- Ketua Editor harus memastikan bahwa setiap naskah yang diterima oleh jurnal ditinjau berdasarkan konten intelektualnya tanpa memandang jenis kelamin, gender, ras, agama, kewarganegaraan, dll. dari penulis.
- Ketua Editor mendistrubusikan penyuntingan kepada Editor dengan mempertimbangkan bidang keilmuan masing-masing editor.
- Ketua Editor menetapkan mitra bestari berdasarkan bidang keilmuannya.
- Ketua Editor dalam membuat Keputusan kelayakan untuk menerbitkan artikel berdasarkan catatan mitra bestari.
- Ketua Editor harus memastikan bahwa informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis dijaga kerahasiaannya.
Editor
- Editor melakukan penilaian dan mengoreksi naskah artikel agar substansi artikel layak di review oleh mitra bebestari berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Jurnal Taksonomi Hukum
- Editor mengoreksi naskah artikel dengan memperhatikan kaidah penulisan ilmiah dan baku.
- Editor harus memastikan tata cara pengutipan dan penulisan referensi telah sesuai dengan ketentuan Jurnal Taksonomi Hukum
- Editor harus menghindari konflik kepentingan dalam mengoreksi naskah artikel baik karena identitas jender, suku, agama, ras, maupun golongan.
- Editor wajib menjamin kerahasiaan naskah artikel pada saat penyuntingan kecuali untuk kepentingan akademik atau ilmiah, dan tidak menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi.
Reviewer
- Reviewers wajib menjaga kerahasiaan informasi mengenai naskah yang diserahkan oleh penulis dan diperlakukan sebagai informasi istimewa.Informasi tersebut tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali sebagaimana diizinkan oleh editor.
- Mitra bestari memeriksa naskah artikel dan memberikan komentar terhadap isinya berdasarkan pada kebijakan jurnal, etika publikasi, dan petunjuk penulisan Jurnal Taksonomi Hukum
- Pemeriksaan oleh Reviewers harus dilakukan secara objektif dan reviewers harus memberikan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung reviewers harus mengikuti petunjuk jurnal dalam melakukan penilaian.
- Reviewers harus bersikap konstruktif dalam melakukan penilaian mereka dan memberikan umpan balik yang akan membantu penulis untuk memperbaiki naskah artikel mereka.
- Reviewers harus menghindari konflik kepentingan dalam menilai naskah memeriksa naskah artikel baik disebabkan oleh identitas, gender, suku, agama, ras maupun golongan.Dalam kasus peninjauan double-blind, jika mereka mencurigai identitas penulis, beri tahu jurnal jika pengetahuan ini menimbulkan potensi konflik kepentingan.
- Reviewers harus menyampaikan hasil peneilaiannya dalam jangka waktu yang ditentukan. Apabila reviewers membutuhkan waktu tambahan, maka harus disampaikan kepada Ketua Editor.